ASESMEN
OLEH :
Nama Kelompok:
1. I MADE
GUSNADI (1211021009)
2. I PUTU
EKA SUJAYA (1211021014)
3. I KOMANG
PEBRI HERMANTARA (1211021023)
JURUSAN
TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
11
Latar Belakang
Pembelajaran merupakan kegiatan untuk memenuhi target kurikulum. Di dalam
kurikulum terdapat kompetensi dasar yang harus dicapai yang telah dijabarkan
kedalam indikator-indikator. Keberhasilan dari pembelajaran tersebut diukur
berdasarkan ketercapaian indikator yang telah ditentukan. Misalnya peserta
didik dikatakan tuntas belajar jika minimal menguasai misalnya 75% materi yang
dipelajarinya atau 75% indikator telah dicapainya. Jika dinyatakan dalam skor
maka minimal skor yang diperoleh adalah 75.
Ketuntasan belajar merupakan pencapaian taraf penguasaan minimal yang telah
ditetapkan guru dalam tujuan pembelajaran setiap satuan pelajaran. Ketuntasan
belajar dapat dianalisis dari dua segi yaitu ketuntasan belajar pada siswa dan
ketuntasan belajar pada materi pelajaran atau tujuan pembelajaran yang keduanya
dapat dianalisis secara perorangan atau perkelas siswa.
Tuntas tidak tuntasnya suatu penilaian hasil belajar ditentukan oleh standar
ukuran pencapaian nilai minimal yang harus dicapai oleh seorang siswa. Ukuran
pencapaian nilai minimal dikenal dengan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) atau
SKBM (Standar Ketuntasan Belajar Minimal) dari setiap mata
pelajaran. Jadi, tuntas tidak tuntasnya hasil belajar manakala
pencapaian hasilnya mencapai nilai minimal. Nilai minimal (KKM/ SKBM),
ditentukan atau dirumuskan secara teoritik dan ilmiah oleh tingkat satuan
pendidikan.
Pengetahuan, keahlian dan keterampilan secara profesional tentang KKM/ SKBM
harus dimiliki oleh seorang guru mata pelajaran, sebab tanpa memiliki keahlian
ini bagaimana seorang guru dapat menyatakan bahwa seorang siswa setelah
mengikuti proses kegiatan pembelajaran telah tuntas atau belum tuntas. Oleh
karena itu, seorang guru mata pelajaran wajib memiliki keahlian ini secara
profesional dan operasional.
Namun, dalam kenyataannya tidak jarang ditemui KKM/ SKBM yang ditetapkan itu
tidak dapat dipenuhi karena penyusunan dan penerapannya kurang tepat dan kurang
berpedoman pada ketentuan yang ada. Dengan demikian proses serta hasil belajar
dan membelajarkan di sekolah tidak mencapai mutu seperti yang direncanakan. Penetapan
kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan
penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum berbasis kompetensi yang
menggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan
satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur
pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat
memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang
dilakukan di satuan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Ketuntasan Belajar
Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip
ketuntasan secara individual. Dalam hal pemberian kebebasan belajar, serta
untuk mengurangi kegagalan peserta didik dalam belajar. Strategi belajar tuntas
menganut pendekatan individual, dalam arti meskipun kegiatan belajar ditujukan
kepada sekelompok peserta didik (klasikal), tetapi mengakui dan melayani
perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik sedemikian rupa, sehingga dengan
penerapan pembelajaran tuntas memungkinkan berkembangnya potensi masing-masing
peserta didik secara optimal. Dasar pemikiran dari belajar tuntas dengan
pendekatan individual ialah adanya pengakuan terhadap perbedaan individual
masing-masing peserta didik.
Ketuntasan belajar (daya serap) merupakan pencapaian taraf penguasaan minimal
yang telah ditetapkan guru dalam tujuan pembelajaran setiap satuan pelajaran.
Ketuntasan belajar dapat dianalisis dari dua segi yaitu ketuntasan belajar pada
siswa dan ketuntasan belajar pada materi pelajaran/ tujuan pembelajaran,
keduanya dapat dianalisis secara perorangan atau perkelas siswa.
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah
menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan
peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM yang dikembangkan dalam KTSP 2006 ini merupakan penyempurnaan dari standar
ketuntasan belajar minimal (SKBM) yang pernah diterapkan pada Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK).
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan
atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.
Pertimbangan pendidik atau forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) secara
akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi
sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal
100merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional
diharapkanmencapaiminimal75. Satuanpendidikandapatmemulaidari kriteria
ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan
secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik serta
orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan
perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh
peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus
dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi
hasil belajar peserta didik.
Penetapan KKM ini sejalan dengan sistem “Belajar Tuntas” atau “Mastery
Learning”. Seluruh Siswa tanpa kecuali harus dapat mencapai taraf penguasaan
penuh pada setiap kompetensi dasar (KD). Tes formatif (ulangan harian) dan tes
sumatif (tes evaluasi akhir semester atau uji blok) dilakukan bukan hanya untuk
menentukan angka kemajuan belajar semata, tetapi juga sebagai dasar catu balik (feed
back) untuk menentukan saat setiap siswa memperoleh bantuan dalam mencapai
tujuan pembelajaran.
Guru
sebagai orang dewasa diharapkan mampu memperbaiki bahkan mengubah gaya
mengajarnya bila ternyata gaya mengajarnya kurang dapat mendukung atau membantu
siswa mencapai ketuntasan (KKM) yang diharapkan. Tidak kalah pentingnya guru
harus memahami, bahwa setiap siswa mempunyai keragaman dalam hal kecakapan
maupun kepribadian yang merupakan ciri-ciri khusus yang bersifat menonjol yang
membedakan dirinya dengan orang lain.
2.2
Fungsi KKM atau SKBM
Kriteria ketuntasan minimal ditentukan oleh tingkat satuan
pendidikan, berfungsi sebagai panduan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta
didik dalam melakukan proses kegiatan pembelajaran. Sasaran yang akan dicapai
adalah ketuntasan pembelajaran dengan tolak ukur KKM. Seorang guru berupaya
dengan sungguh-sungguh dalam proses pembelajaran, mengajar, mendidik dan
membimbing siswanya, agar mencapai hasil pembelajaran sesuaidengan KKM,
demikian pula dengan peserta didiknya, bahwa upaya apapun yang dilakukannya
dalam proses kegiatan pembelajaran untuk mencapai target, yakni target
pencapaian nilai KKM.
KKM juga merupakan bagian dari data evaluasi, sebab KKM
merupakan alat ukur evaluasi untuk menentukan tinggi rendahnya kualitas lembaga
pendidikan yang bersangkutan. KKM yang dibawah standar nasional menunjukkan
satuan pendidikan itu bermutu rendah, KKM satuan pendidikan yang mencapai
jenjang standar nasional, menunjukkan bahwa satuan pendidikan itu telah mencapai
standar minimal secara nasional. Demikian halnya manakala satuan pendidikan
memiliki KKM di atas standar nasional, maka satuan pendidikan itu telah berada
diatas standar nasional pendidikan.
KKM juga
merupakan neraca bagi satuan pendidikan dalamupaya peningkatan mutu satuan
pendidikan, dengan menciptakan program yang bermutu dan berdaya guna bagi
tenaga pendidik dan kependidikan, yakni melengkapi segala faktor daya dukung
yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan umumnya dan tenaga pendidik dan kependidikan
khususnya. Dengan konteks yang seperti ini menunjukkan bahwa terdapat
kesepadanan pedagogik antara satuan pendidikan dengan orang tua/ wali
murid dalam meningkatkan mutu satuan pendidikan.
KKM mata
pelajaran merupakan data base bagi satuan pendidikan dalam evaluasi
keberhasilan pencapaian mata pelajaran, sehingga diketahui secara positif, mana
mata pelajaran yang telah mencapai KKM nasional dan mana yang belum mencapai.
Data base ini dapat dijadikan bahan analisis/ diagnosa, baik terhadap mata
pelajaran yang KKMnya dibawah standar maupun yang KKMnya mencapai standar atau
di atas standar. Dan hasil analisis inilah yang dijadikan acuan dalam
penyusunan program peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
1.
Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik
sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.
Setiap kompetensi dasar dapat
diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus
memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk
pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan.
2.
Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian
mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar dan indikator ditetapkan KKM yang harus
dicapai dan dikuasai
oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat
mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM.
Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui
beberapa KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan.
3.
Sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran
yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program
kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur.
Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu
dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta Kompetensi Dasar tiap mata
pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran
maupun pemenuhan sarana – prasarana belajar di sekolah.
4.
Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara
satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan
upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan
satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM
dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan
upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta
mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu
dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam
mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya
memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses
pembelajaran dan penilaian di sekolah.
5.
Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap
mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk
melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu
tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan.
Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung
jawab dapat menjadi tolak ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
2.3
Rambu- rambu KKM
Ketuntasan
belajar berisi tentang kriteria dan mekanisme penerapan kriteria ketuntasan
minimal yang ditetapkan oleh sekolah atau madrasah dengan mempertimbangkan
rambu- rambu sebagai berikut:
1) KKM ditetapkan pada awal
tahun pelajaran.
2) Penetapan KKM dilakukan
oleh forum Kelompok Kerja Guru (KKG).
3) KKM dinyatakan dalam
bentuk bilangan bulat dengan rentang 0-100.
4) KKM maksimum adalah 100.
5) Kriteria ditetapkan untuk
masing- masing indikator, idealnya berkisar 75%.
6) KKM dicantumkan dalam
Laporan Hasil Belajar (LHB) peserta didik.[12]
1.
Faktor-faktor dalam Perhitungan KKM atau SKBM
Dalam KBK (2004), kriteria komponen yang dijadikan ukuran
penetapan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) ada empat yaitu esensial,
kompleksitas, daya dukung dan intake, akan tetapi dalam pengembangan KTSP sejak
2006 ini kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan KKM, mendudukkan
semua KD- SK- MP adalah penting atau esensial, sehingga menjadi tiga komponen
saja, yaitu:
1.
Tingkat kompleksitas, kesulitan/ kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar
kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan
memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh
sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
2.
guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada
peserta didik.
3.
guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi.
4.
guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan.
5.
peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi.
6.
peserta didik yang cakap/ terampil menerapkan konsep.
7.
peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/
pekerjaan.
8.
waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki
tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses
pembelajarannya memerlukan pengulangan/ latihan.
9.
tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik
dapat mencapai ketuntasan belajar.
Table 1: Menafsirkan Kriteria menjadi Angka Nilai
Kriteria
|
Tingkat
|
Poin
Nilai
|
Rentang
Nilai
|
1. Kompleksitas
|
Tinggi
|
1
|
50 - 64
|
Sedang
|
2
|
65 - 80
|
|
Rendah
|
3
|
81 - 100
|
|
2. Daya Dukung
|
Tinggi
|
3
|
81 - 100
|
Sedang
|
2
|
65 - 80
|
|
Rendah
|
1
|
50 - 64
|
|
3. Intake Siswa
|
Tinggi
|
3
|
81 - 100
|
Sedang
|
2
|
65 - 80
|
|
Rendah
|
1
|
50 - 64
|
Jika suatu Mata Pelajaran kompleksitasnya rendah, daya
dukungnya sedang, dan intake siswa sedang, maka perhitungan penetapan KKM
sebagai berikut:
1.
Perhitungan berdasarkan Poin Nilai
KKM = 3+2+2 x
100 = 77.78 dibulatkan menjadi 78
9
b. Perhitungan berdasarkan Rentang Nilai
KKM = 90+76+68 x100 = 78
3
Jika suatu Mata Pelajaran kompleksitasnya
tinggi, daya dukung tinggi, dan intake siswa sedang, maka perhitungan penetapan KKM sebagai
berikut.
1.
Perhitungan berdasarkan Poin Nilai
KKM = 1+3+2 x 100 = 66.67 dibulatkan menjadi 67
9
1.
Perhitungan berdasarkan Rentang Nilai
KKM = 60+85+65 x 100 = 70
3
2.
Daya Dukung
Daya dukung yaitu kemampuan sumber daya pendukung dalam
menyelenggarakan pembelajaran pada masing-masing sekolah atau madrasah.[14]
Yang dimaksudkan dengan daya dukung yaitu
:
1.
Tenaga pengajar (guru) yang memenuhi kualifikasi minimal S1/ D4 yang selalu
siap melaksanakan pembelajaran.
2.
Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang
harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan,
laboratorium, ruangan kelas dan alat/
bahan untuk proses pembelajaran.
3.
Manajemen sekolah yang mampu mendukung
kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan baik.
4.
Kepedulian pemangku kepentingan (stakesholder) sekolah (Pengurus, Orang tua
siswa, guru, dan karyawan). Keempat jenis daya dukung itu diharapkan
tersedia dalam jumlah, kualitas dan waktu yang tepat.
3.
Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah
yang bersangkutan
Intake
merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik pada sekolah atau madrasah
yang bersangkutan. Penetapan intake di kelas X dapat
didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan
pesertadidikbaru,nilaiujiannasional atau
sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes,
sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan
kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
Intake siswa
atau tingkat kemampuan rata-rata siswa dapat ditentukan sebagai berikut. Untuk
siswa kelas 1 SD atau kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/ SMK, penentuan intake
siswa berdasarkan rata-rata hasil seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB), atau
menggunakan STTB/ Ijazah, atau LHBS/ Rapor tingkat kelas sebelumnya. Bagi SD
yang tidak melaksanakan seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB), penetapan langsung
KKM berdasarkan KKM tahun pelajaran sebelumnya, atau ditetapkan berdasarkan
keputusan rapat forum warga sekolah. Siswa kelas 2-6 SD atau kelas 8-9 SMP atau
kelas 11-12 SMA/ SMK, penetapan intake siswa berdasarkan tingkat kemampuan
rata-rata siswa yang dicapai dalam LHBS atau Rapor semester sebelumnya.
2.4
Mekanisme Penetapan KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditetapkan pada awal tahun pelajaran oleh
forum warga sekolah (Guru dan Kepala Sekolah) dalam rapat. Nilai KKM dinyatakan
dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100.Penetapan KKM merupakan
kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukam melalui metode kualitatif
dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional
judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan
pengalaman pendidik mengajarmata pelajaran disekolahnya. Sedangkan metode
kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan
penetapan kriteria yang ditentukan. Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah
100, tetapi sekolah diperbolehkan menetapkan KKM di bawah 100. Nilai KKM yang
telah ditetapkan sekolah harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa
(LHBS) atau Rapor dalam kolom KKM atau SKBM.
Urut- urutan penetapan KKM adalah sebagai berikut :
1.
Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan
mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan
intake peserta didik dengan skema
Hasil penetapan KKM indikator
berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran.
2.
Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan
oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian.
3.
KKM yang ditetapkan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan.
4.
KKM dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) pada saat hasil penilaian
dilaporkan kepada orang tua/ wali peserta didik.
Keterangan :
KKM Indikator
Indikator-indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar
(KD) kemungkinan berbeda-beda kompleksitasnya, ada yang tinggi, sedang, dan
rendah. Dengan demikian setiap indikator memiliki KKM yang berbeda. KKM
Indikator dirata-ratakan dan menjadi KKM Kompetensi Dasar (KD).
KKM Kompetensi Dasar (KD)
Setiap Standar Kompetensi (SK) terdiri atas beberapa
Kompetensi Dasar (KD) yang memiliki KKM yang berbeda (hasil rata-rata KKM
indikator-indikatornya). Rata-rata KKM KD menjadi KKM SK.
KKM Standar Kompetensi (SK)
KKM Standar Kompetensi (SK) merupakan hasil rata-rata KKM
KD. Rata-rata dari KKM SK suatu mata pelajaran menjadi KKM Mata Pelajaran.
KKM Mata Pelajaran (MP)
KKM Mata Pelajaran (MP) merupakan hasil rata-rata KKM
setiap Standar Kompetensi (SK). KKM MP antara tingkat kelas yang satu dengan
tingkat kelas yang lainnya boleh berbeda, boleh juga sama ditentukan oleh
kriteria-kriteria yang membentuk KKM.
KKM
Sekolah
Menggambarkan KKM Mata Pelajaran seluruh tingkat kelas di
sekolah tersebut. KKM sekolah yang satu boleh berbeda dengan KKM
sekolahlainnya.
2.5
Analisis KKM
Pencapaian KKM perlu dianalisis untuk dapat ditindak
lanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak Lanjut diperlukan untuk
melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun
penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan
KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Analisis pencapaian KKM bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM
yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD,
kemudian dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk
melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik terhadap KKM yang
telah ditetapkan pada setiap pelajaran.
Manfaat hasil analisis disini adalah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria
ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis
pencapaian KKM dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan nilai
setiap peserta didik per mata pelajaran.
Mekanisme pelaksanaan analisa pencapaian standar ketuntasan belajar,
diantaranya:
1) Analisis pencapaian standar ketuntasan
belajar dilakukan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik
per mata pelajaran.
2) Hasil pengkajian tersebut selanjutnya
dianalisis dan direkap.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Ketuntasan belajar (daya serap) merupakan pencapaian taraf penguasaan minimal
yang telah ditetapkan guru dalam tujuan pembelajaran setiap satuan pelajaran.
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah
menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan
peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM).Fungsikriteriaketuntasanminimal yaitu sebagai acuan bagi pendidik dalam
menilai kompetensipeserta didik, sebagai acuan bagi peserta didik dalam
menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran, sebagai bagian dari
komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di
sekolah, merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta
didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat, merupakan target
satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Adapun
Faktor-faktor yang berperan dalam Perhitungan KKM atau SKBM yaitu kompleksitas,
daya dukung dan intake. Dalam menentukan KKM ada mekanisme yang harus dilakukan
guru dengan urutan penetapan KKM indikator, KKM SK, KKM KD, KKM MP dan KKM
Sekolah.
3.2 SARAN
Sebaiknya seorang guru mata pelajaran harus memiliki pengetahuan, keahlian dan
keterampilan secara profesional tentang KKM/ SKBM sebab tanpa memiliki keahlian
ini bagaimana seorang guru dapat menyatakan bahwa seorang siswa setelah
mengikuti proses kegiatan pembelajaran telah tuntas atau belum tuntas.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul, Wahab.2010. Tehnik Mudah Perumusan KKM. http://sumut.kemenag
.go.id/file/file/TULISANPENGAJAR/iyxo1356061433.pdf (diaksespada tanggal 16 November 2013).
Akhmad, Sudrajat. 2008. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
http://akhmadsudrajat. files.wordpress.com/2008/08/penetapan-kkm.pdf, (diakses pada tanggal 16 November 2013).
David Stone. R dan C. Elwin Nielson. 1982. Educational Psychology:
The Development of Teaching Skills. New York: Harper & Row
Publisher
Hall. S, Calvin dan Gardner Linsey. 1981. Theories of Personality.
New York: John Wiley & Son
Juniarsih. 2011. Problematika Pencapaian Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) Mata Pelajaran PAI. Semarang: Jurnal Ilmiah PAI
Moleong J, L. 1978. Belajar Tuntas. Jakarta:
BP3 Departemen P dan K.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar