Senin, 30 Juni 2014

Makalah 5

ASESMEN





OLEH :
Nama Kelompok:
1.      I MADE GUSNADI                                     (1211021009)
2.      I PUTU EKA SUJAYA                               (1211021014)
3.      I KOMANG PEBRI HERMANTARA      (1211021023)


JURUSAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2014








BAB I
PENDAHULUAN
11  Latar Belakang
           Pembelajaran merupakan kegiatan untuk memenuhi target kurikulum. Di dalam kurikulum terdapat kompetensi dasar yang harus dicapai yang telah dijabarkan kedalam indikator-indikator. Keberhasilan dari pembelajaran tersebut diukur berdasarkan ketercapaian indikator yang telah ditentukan. Misalnya peserta didik dikatakan tuntas belajar jika minimal menguasai misalnya 75% materi yang dipelajarinya atau 75% indikator telah dicapainya. Jika dinyatakan dalam skor maka minimal skor yang diperoleh adalah 75.
            Ketuntasan belajar merupakan pencapaian taraf penguasaan minimal yang telah ditetapkan guru dalam tujuan pembelajaran setiap satuan pelajaran. Ketuntasan belajar dapat dianalisis dari dua segi yaitu ketuntasan belajar pada siswa dan ketuntasan belajar pada materi pelajaran atau tujuan pembelajaran yang keduanya dapat dianalisis secara perorangan atau perkelas siswa.
            Tuntas tidak tuntasnya suatu penilaian hasil belajar ditentukan oleh standar ukuran pencapaian nilai minimal yang harus dicapai oleh seorang siswa. Ukuran pencapaian nilai minimal dikenal dengan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) atau SKBM (Standar Ketuntasan Belajar Minimal) dari setiap mata pelajaran.  Jadi, tuntas tidak tuntasnya hasil belajar manakala pencapaian hasilnya mencapai nilai minimal. Nilai minimal (KKM/ SKBM), ditentukan atau dirumuskan secara teoritik dan ilmiah oleh tingkat satuan pendidikan.
            Pengetahuan, keahlian dan keterampilan secara profesional tentang KKM/ SKBM harus dimiliki oleh seorang guru mata pelajaran, sebab tanpa memiliki keahlian ini bagaimana seorang guru dapat menyatakan bahwa seorang siswa setelah mengikuti proses kegiatan pembelajaran telah tuntas atau belum tuntas. Oleh karena itu, seorang guru mata pelajaran wajib memiliki keahlian ini secara profesional dan operasional.  
            Namun, dalam kenyataannya tidak jarang ditemui KKM/ SKBM yang ditetapkan itu tidak dapat dipenuhi karena penyusunan dan penerapannya kurang tepat dan kurang berpedoman pada ketentuan yang ada. Dengan demikian proses serta hasil belajar dan membelajarkan di sekolah tidak mencapai mutu seperti yang direncanakan. Penetapan kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum berbasis kompetensi yang menggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik  dan satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan. 


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Ketuntasan Belajar
          Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual. Dalam hal pemberian kebebasan belajar, serta untuk mengurangi kegagalan peserta didik dalam belajar. Strategi belajar tuntas menganut pendekatan individual, dalam arti meskipun kegiatan belajar ditujukan kepada sekelompok peserta didik (klasikal), tetapi mengakui dan melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik sedemikian rupa, sehingga dengan penerapan pembelajaran tuntas memungkinkan berkembangnya potensi masing-masing peserta didik secara optimal. Dasar pemikiran dari belajar tuntas dengan pendekatan individual ialah adanya pengakuan terhadap perbedaan individual masing-masing peserta didik.
          Ketuntasan belajar (daya serap) merupakan pencapaian taraf penguasaan minimal yang telah ditetapkan guru dalam tujuan pembelajaran setiap satuan pelajaran. Ketuntasan belajar dapat dianalisis dari dua segi yaitu ketuntasan belajar pada siswa dan ketuntasan belajar pada materi pelajaran/ tujuan pembelajaran, keduanya dapat dianalisis secara perorangan atau perkelas siswa.
          Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM yang dikembangkan dalam KTSP 2006 ini merupakan penyempurnaan dari standar ketuntasan belajar minimal (SKBM) yang pernah diterapkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
           Kriteria  ketuntasan  minimal  ditetapkan  oleh  satuan  pendidikan  berdasarkan hasil musyawarah  guru  mata  pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM
          Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkanmencapaiminimal75. Satuanpendidikandapatmemulaidari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
          Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik serta orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
          Penetapan KKM ini sejalan dengan sistem “Belajar Tuntas” atau “Mastery Learning”. Seluruh Siswa tanpa kecuali harus dapat mencapai taraf penguasaan penuh pada setiap kompetensi dasar (KD). Tes formatif (ulangan harian) dan tes sumatif (tes evaluasi akhir semester atau uji blok) dilakukan bukan hanya untuk menentukan angka kemajuan belajar semata, tetapi juga sebagai dasar catu balik (feed back) untuk menentukan saat setiap siswa memperoleh bantuan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
          Guru sebagai orang dewasa diharapkan mampu memperbaiki bahkan mengubah gaya mengajarnya bila ternyata gaya mengajarnya kurang dapat mendukung atau membantu siswa mencapai ketuntasan (KKM) yang diharapkan. Tidak kalah pentingnya guru harus memahami, bahwa setiap siswa mempunyai keragaman dalam hal kecakapan maupun kepribadian yang merupakan ciri-ciri khusus yang bersifat menonjol yang membedakan dirinya dengan orang lain.      


2.2  Fungsi KKM atau SKBM
Kriteria ketuntasan minimal ditentukan oleh tingkat satuan pendidikan, berfungsi sebagai panduan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam melakukan proses kegiatan pembelajaran. Sasaran yang akan dicapai adalah ketuntasan pembelajaran dengan tolak ukur KKM. Seorang guru berupaya dengan sungguh-sungguh dalam proses pembelajaran, mengajar, mendidik dan membimbing siswanya, agar mencapai hasil pembelajaran sesuaidengan KKM, demikian pula dengan peserta didiknya, bahwa upaya apapun yang dilakukannya dalam proses kegiatan pembelajaran untuk mencapai target, yakni target pencapaian nilai KKM.
KKM juga merupakan bagian dari data evaluasi, sebab KKM merupakan alat ukur evaluasi untuk menentukan tinggi rendahnya kualitas lembaga pendidikan yang bersangkutan. KKM yang dibawah standar nasional menunjukkan satuan pendidikan itu bermutu rendah, KKM satuan pendidikan yang mencapai jenjang standar nasional, menunjukkan bahwa satuan pendidikan itu telah mencapai standar minimal secara nasional. Demikian halnya manakala satuan pendidikan memiliki KKM di atas standar nasional, maka satuan pendidikan itu telah berada diatas standar nasional pendidikan.
KKM juga merupakan neraca bagi satuan pendidikan dalamupaya peningkatan mutu satuan pendidikan, dengan menciptakan program yang bermutu dan berdaya guna bagi tenaga pendidik dan kependidikan, yakni melengkapi segala faktor daya dukung yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan umumnya dan tenaga pendidik dan kependidikan khususnya. Dengan konteks yang seperti ini menunjukkan bahwa terdapat kesepadanan pedagogik antara satuan pendidikan dengan orang tua/ wali murid dalam meningkatkan mutu satuan pendidikan.
KKM mata pelajaran merupakan data base bagi satuan pendidikan dalam evaluasi keberhasilan pencapaian mata pelajaran, sehingga diketahui secara positif, mana mata pelajaran yang telah mencapai KKM nasional dan mana yang belum mencapai. Data base ini dapat dijadikan bahan analisis/ diagnosa, baik terhadap mata pelajaran yang KKMnya dibawah standar maupun yang KKMnya mencapai standar atau di atas standar. Dan hasil analisis inilah yang dijadikan acuan dalam penyusunan program peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
1.     Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap  kompetensi  dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan.
2.     Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui beberapa KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan.
3.     Sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana – prasarana belajar di sekolah.
4.     Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah.
5.     Merupakan  target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolak ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.

2.3  Rambu- rambu KKM
          Ketuntasan belajar berisi tentang kriteria dan mekanisme penerapan kriteria ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah atau madrasah dengan mempertimbangkan rambu- rambu sebagai berikut:
1)      KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
2)      Penetapan KKM dilakukan oleh forum Kelompok Kerja Guru (KKG).
3)      KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0-100.
4)      KKM maksimum adalah 100.
5)      Kriteria ditetapkan untuk masing- masing indikator, idealnya berkisar 75%.
6)      KKM dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) peserta didik.[12]
1.     Faktor-faktor dalam Perhitungan KKM atau SKBM
               Dalam KBK (2004), kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) ada empat yaitu esensial, kompleksitas, daya dukung dan intake, akan tetapi dalam pengembangan KTSP sejak 2006 ini kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan KKM, mendudukkan semua KD- SK- MP adalah penting atau esensial, sehingga menjadi tiga komponen saja, yaitu:
1.     Tingkat kompleksitas, kesulitan/ kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
2.     guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik.
3.     guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi.
4.     guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan.
5.     peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi.
6.     peserta didik yang cakap/ terampil menerapkan konsep.
7.     peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/ pekerjaan.
8.     waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/ latihan.
9.     tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.







Table 1:  Menafsirkan Kriteria menjadi Angka Nilai
Kriteria
Tingkat
Poin
Nilai
Rentang
Nilai
1. Kompleksitas
Tinggi
1
50 - 64
Sedang
2
65 - 80
Rendah
3
81 - 100
2. Daya Dukung
Tinggi
3
81 - 100
Sedang
2
65 - 80
Rendah
1
50 - 64
3. Intake Siswa
Tinggi
3
81 - 100
Sedang
2
65 - 80
Rendah
1
50 - 64

Jika suatu Mata Pelajaran kompleksitasnya rendah, daya dukungnya sedang, dan intake siswa sedang, maka perhitungan penetapan KKM sebagai berikut:
1.     Perhitungan berdasarkan Poin Nilai

KKM = 3+2+2 x 100 = 77.78 dibulatkan menjadi 78
         9
b.   Perhitungan berdasarkan Rentang Nilai

KKM = 90+76+68 x100 = 78
                   3
Jika  suatu  Mata  Pelajaran  kompleksitasnya tinggi, daya dukung tinggi, dan intake siswa sedang, maka  perhitungan  penetapan  KKM  sebagai berikut.

1.     Perhitungan berdasarkan Poin Nilai

KKM = 1+3+2 x 100 = 66.67 dibulatkan menjadi 67
9
1.     Perhitungan berdasarkan Rentang Nilai

KKM = 60+85+65 x 100 = 70
                    3  
2.     Daya Dukung
         Daya dukung yaitu kemampuan sumber daya pendukung dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masing-masing sekolah atau madrasah.[14]
Yang dimaksudkan dengan daya dukung yaitu :
1.     Tenaga pengajar (guru) yang memenuhi kualifikasi minimal S1/ D4 yang selalu siap melaksanakan pembelajaran.
2.     Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, ruangan kelas dan alat/ bahan untuk proses pembelajaran.
3.     Manajemen  sekolah  yang  mampu mendukung kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan baik.
4.     Kepedulian pemangku kepentingan (stakesholder) sekolah (Pengurus, Orang tua siswa, guru, dan karyawan). Keempat jenis daya dukung itu diharapkan tersedia dalam jumlah, kualitas dan waktu yang tepat.

3.     Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
         Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik pada sekolah atau madrasah yang bersangkutan. Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan pesertadidikbaru,nilaiujiannasional atau sekolah,  rapor  SMP, tes seleksi masuk atau psikotes, sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
         Intake siswa atau tingkat kemampuan rata-rata siswa dapat ditentukan sebagai berikut. Untuk siswa kelas 1 SD atau kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/ SMK, penentuan intake siswa berdasarkan rata-rata hasil seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB), atau menggunakan STTB/ Ijazah, atau LHBS/ Rapor tingkat kelas sebelumnya. Bagi SD yang tidak melaksanakan seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB), penetapan langsung KKM berdasarkan KKM tahun pelajaran sebelumnya, atau ditetapkan berdasarkan keputusan rapat forum warga sekolah. Siswa kelas 2-6 SD atau kelas 8-9 SMP atau kelas 11-12 SMA/ SMK, penetapan intake siswa berdasarkan tingkat kemampuan rata-rata siswa yang dicapai dalam LHBS atau Rapor semester sebelumnya.
2.4  Mekanisme Penetapan KKM
          Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditetapkan pada awal tahun pelajaran oleh forum warga sekolah (Guru dan Kepala Sekolah) dalam rapat. Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100.Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukam melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajarmata pelajaran disekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan. Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100, tetapi sekolah diperbolehkan menetapkan KKM di bawah 100. Nilai KKM yang telah ditetapkan sekolah harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) atau Rapor dalam kolom KKM atau SKBM.
                   Urut- urutan penetapan KKM adalah sebagai berikut :
1.     Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema
     Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran.
2.     Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian.
3.     KKM yang ditetapkan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan.
4.     KKM dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/ wali peserta didik.
Keterangan :
KKM Indikator
Indikator-indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar (KD) kemungkinan berbeda-beda kompleksitasnya, ada yang tinggi, sedang, dan rendah. Dengan demikian setiap indikator memiliki KKM yang berbeda. KKM Indikator dirata-ratakan dan menjadi KKM Kompetensi Dasar (KD).
KKM Kompetensi Dasar (KD)
Setiap Standar Kompetensi (SK) terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) yang memiliki KKM yang berbeda (hasil rata-rata KKM indikator-indikatornya). Rata-rata KKM KD menjadi KKM SK.
KKM Standar Kompetensi (SK)
KKM Standar Kompetensi (SK) merupakan hasil rata-rata KKM KD. Rata-rata dari KKM SK suatu mata pelajaran menjadi KKM Mata Pelajaran.
KKM Mata Pelajaran (MP)
KKM Mata Pelajaran (MP) merupakan hasil rata-rata KKM setiap Standar Kompetensi (SK). KKM MP antara tingkat kelas yang satu dengan tingkat kelas yang lainnya boleh berbeda, boleh juga sama ditentukan oleh kriteria-kriteria yang membentuk KKM.
          KKM Sekolah
Menggambarkan KKM Mata Pelajaran seluruh tingkat kelas di sekolah tersebut. KKM sekolah yang satu boleh berbeda dengan KKM sekolahlainnya.

2.5  Analisis KKM
          Pencapaian KKM perlu dianalisis untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak Lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
          Analisis pencapaian KKM bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD, kemudian dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap pelajaran.
          Manfaat hasil analisis disini adalah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis pencapaian KKM dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran.
          Mekanisme pelaksanaan analisa pencapaian standar ketuntasan belajar, diantaranya:
1)   Analisis pencapaian standar ketuntasan belajar dilakukan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran.
2)   Hasil pengkajian tersebut selanjutnya dianalisis dan direkap.















BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
          Ketuntasan belajar (daya serap) merupakan pencapaian taraf penguasaan minimal yang telah ditetapkan guru dalam tujuan pembelajaran setiap satuan pelajaran. Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).Fungsikriteriaketuntasanminimal yaitu sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensipeserta didik, sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran, sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah, merupakan  kontrak  pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat, merupakan  target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Adapun Faktor-faktor yang berperan dalam Perhitungan KKM atau SKBM yaitu kompleksitas, daya dukung dan intake. Dalam menentukan KKM ada mekanisme yang harus dilakukan guru dengan urutan penetapan KKM indikator, KKM SK, KKM KD, KKM MP dan KKM Sekolah.
3.2  SARAN
            Sebaiknya seorang guru mata pelajaran harus memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan secara profesional tentang KKM/ SKBM sebab tanpa memiliki keahlian ini bagaimana seorang guru dapat menyatakan bahwa seorang siswa setelah mengikuti proses kegiatan pembelajaran telah tuntas atau belum tuntas.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul, Wahab.2010. Tehnik Mudah Perumusan KKM. http://sumut.kemenag .go.id/file/file/TULISANPENGAJAR/iyxo1356061433.pdf (diaksespada tanggal 16 November 2013).

Akhmad, Sudrajat. 2008. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). http://akhmadsudrajat. files.wordpress.com/2008/08/penetapan-kkm.pdf, (diakses pada tanggal 16 November 2013).

David Stone. R dan C. Elwin Nielson. 1982. Educational Psychology: The Development of Teaching Skills. New York: Harper & Row Publisher

Hall. S, Calvin dan Gardner Linsey. 1981. Theories of Personality. New York: John Wiley & Son

Juniarsih. 2011. Problematika Pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Mata Pelajaran PAI. Semarang: Jurnal Ilmiah PAI

Moleong J, L. 1978. Belajar Tuntas. Jakarta: BP3 Departemen P dan K.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar