OLEH :
Nama Kelompok:
1.
I
MADE GUSNADI (1211021009)
2.
I
PUTU EKA SUJAYA (1211021014)
3.
I
KOMANG PEBRI HERMANTARA (1211021023)
JURUSAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2014
A. Melaksanakan
Evaluasi Proses dan Hasil Belajar.
Kalau kita perhatikan dunia pendidikan, kita akan
mengetahui bahwa setiap jenis atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu
selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan evaluasi. Artinya pada
waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan
penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun
oleh pendidik.
Demikian pula dalam satu kali proses pembelajaran, guru
hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk
mengetahui apakah tujuan yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan
apakah materi pelajaran yang diajarkan sudah tepat. Semua pertanyaan tersebut
akan dapat dijawab melalui kegiatan evaluasi atau penilaian.
Dengan menelaah pencapaian tujuan pengajaran, guru dapat
mengetahui apakah proses belajar yang dilakukan cukup efektif memberikan hasil
yang baik dan memuaskan atau sebaliknya. Jadi jelaslah bahwa guru hendaknya
mampu dan terampil melaksanakan penilaian, karena dengan penilaian guru dapat
mengetahui prestasi yang dicapai oleh siswa setelah ia melaksanakan proses
belajar.
Dalam fungsinya sebagai penilai hasil belajar siswa, guru
hendaknya terus menerus mengikuti hasil belajar yang telah dicapai oleh siswa
dari waktu ke waktu. Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini merupakan
umpan balik (feed back) terhadap proses belajar mengajar. Umpan balik ini akan
dijadikan titik tolak untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar mengajar
selanjutnya. Dengan demikian proses belajar mengajar akan terus dapat
ditingkatkan untuk memperoleh hasil yang optimal.
Khusus untuk mata pelajaran matematika hampir semua guru
telah melaksanakan evaluasi di akhir proses belajar mengajar di dalam kelas.
Namun hasil yang diperoleh kadang-kadang kurang memuaskan. Kadang-kadang hasil
yang dicapai dibawah standar atau di bawah rata-rata.
Pada mata pelajaran yang lainnya kadang dilaksanakan pada
akhir pelajaran, dan ada juga pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
Kapan waktu pelaksanaan evaluasi tersebut tidak menjadi masalah bagi guru yang
penting dalam satu kali pertemuan ia telah melaksanakan penilaian terhadap
siswa di kelas.
Tetapi ada juga guru yang enggan melaksanakan evaluasi di
akhir pelajaran, karena keterbatasan waktu, menurut mereka lebih baik
menjelaskan semua materi pelajaran sampai tuntas untuk satu kali pertemuan, dan
pada pertemuan berikutnya di awal pelajaran siswa diberi tugas atau soal-soal
yang berhubungan dengan materi tersebut.
Ada juga guru yang berpendapat, bahwa penilaian di
akhir pelajaran tidak mutlak dengan tes tertulis. Bisa juga dengan tes lisan
atau tanya jawab. Kegiatan dirasakan lebih praktis bagi guru, karena guru tidak
usah bersusah payah mengoreksi hasil evaluasi anak. Tetapi kegiatan ini
mempunyai kelemahan yaitu anak yang suka gugup walaupun ia mengetahui jawaban
dari soal tersebut, ia tidak bisa menjawab dengan tepat karena rasa gugupnya
itu. Dan kelemahan lain tes lisan terlalu banyak memakan waktu dan guru harus punya
banyak persediaan soal. Tetapi ada juga guru yang mewakilkan beberapa orang
anak yang pandai, anak yang kurang dan beberapa orang anak yang sedang
kemampuannya utnuk menjawab beberapa pertanyaan atau soal yang berhubungan
dengan materi pelajaran itu.
Cara mana yang akan digunakan oleh guru untuk evaluasi
tidak usah dipermasalahkan, yang jelas setiap guru yang paham dengan tujuan dan
manfaat dari evaluasi atau penialaian tersebut.
Karena ada juga guru yang tidak mengiraukan tentang
kegiatan ini, yang penting ia masuk kelas, mengajar, mau ia laksanakan evaluasi
di akhir pelajaran atau tidak itu urusannya. Yang jelas pada akhir semester ia
telah mencapai target kurikulum.
Akhir-akhir ini kalau kita teliti di lapangan, banyak
guru yang mengalami kegagalan dalam melaksanakan evaluasi di akhir pelajaran.
Hal ini tentu ada faktor penyebabnya dan apakah cara untuk mengatasinya.
Penulisan makalah kritikan ini bertujuan untuk mengkritik
kegagalan persekolah oleh guru dalam melakukan evaluasi di akhir pelajaran. Mencari
faktor penyebabnya dan cara untuk mengatasinya.
Dalam makalah kritikan ini pembatasan masalahnya adalah :
- Kondisi permasalahan evaluasi di akhir
pelajaran dipersekolahan pada saat ini
- Telaah teori/pendapat ahli
- Kegagalan pelaksanaan evaluasi di
akhir pelajaran
- Kesimpulan kritikan dan saran
Menurut Drs. Moh. Uzer Usman dalam bukunya menyatakan
bahwa :
Tujuan penilaian adalah :
o Untuk mengetahui keberhasilan
pencapaian tujuan
o Untuk mengetahui penguasaan siswa
terhadap materi pelajaran
o Untuk mengetahui ketepatan metode yang
digunakan
o Untuk mengetahui kedudukan siswa di
dalam kelompok/kelas
o Untuk mengaklasifikasikan seorang
siswa apakah termasuk dalam kelompok yang pandai, sedang, kurang atau cukup
baik dibandingkan dengan teman-teman sekelasnya.
Dan menurut buku Mengukur Hasil Belajar (hal 72-74) yang
di susun oleh Drs. Azhari Zakri menyatakan evaluasi bermanfaat bagi guru untuk
:
1. Mengukur kompetensi atau kapabalitas
siswa, apakah mereka telah merealisasikan tujuan yang telah ditentukan.
2. Menentukan tujuan mana yang belum
direalisasikan sehingga dapat menentukan tindakan perbaikan yang cocok yang
dapat diadakan
3. Memutuskan ranking siswa, dalam hal
kesuksesan mereka mencapai tujuan yang telah disepakati.
4. Memberikan informasi kepada guru
tentang cocok tidaknya strategi mengajar yang digunakan.
5. Merencanakan prosedur untuk
memperbaiki rencana pengajaran dan menentukan apakah sumber belajar tambahan
perlu digunakan.
6. Memberikan umpan balik kepada kita
informasi bagi pengontrolan tentang sesuai tidaknya pengorganisasian belajar
dan sumber belajar.
7. Mengetahui dimana letak hambatan
pencapaian tujuan tersebut.
Atas dasar ini, faktor yang paling penting dalam evaluasi
itu bukan pada pemberian angka. Melainkan sebagai dasar feed back (catu balik).
Catu balik itu sendiri sangat penting dalam rangka revisi. Sebab proses belajar
mengajar itu kontinyu, karenanya perlu selalu melakukan penyempurnaan dalam
rangkan mengoptimalkan pencapaian tujuan.
Bila evaluasi merupakan catu balik sebagai dasar
memperbaiki sistem pengajaran, sesungguhnya pelaksanaan evaluasi harus bersifat
kontinyu. Setiap kali dilaksanakan proses pangajaran, harus dievaluasi
(formatif). Sebaliknya bila evaluasi hanya dilaksanakan di akhir suatu program
(sumatif) catu balik tidak banyak berarti, sebab telah banyak proses terlampaui
tanpa revisi.
Oleh karena itu, agar evaluasi memberi manfaat yang besar
terhadap sistem pengajaran hendaknya dilaksanakan setiap kali proses belajar
mengajar untuk suatu topik tertentu. Namun demikian evaluasi sumatif pun perlu
dilaksanakan untuk pengembangan sistem yang lebih luas.
Dari tujuan dan manfaat evaluasi yang di atas, masih ada
pendapat lain dari manfaat evaluasi seperti yang dikemukakan oleh Noehi
Nasution dalam bukunya Materi Poko Psikologi Pendidikan hal 167, menjelaskan
bahwa kegiatan penilaian tidak hanya untuk mengisi raport anak didik, tetapi
juga untuk :
1. Menseleksi anak didik
2. Menjuruskan anak didi
3. Mengarahkan anak didik kepada
kegiatan yang lebih sesuai denganpotensi yang dimilikinya.
4. Membantu orang tua untuk menentukan
hal yang paling baik untuk anaknya, untuk membina dan untuk mempersiapkan
dirinya untuk masa depan yang lebih baik.
Dari tujuan dan manfaat evaluasi yang telah diikemukakan
oleh para ahli di atas, yang penting dengan mengadakan evaluasi sebagai guru
dapat mengetahui kelemahan-kelemahan atau kekurangannya dalan menyampaikan
materi pelajaran. Sehingga ia dapat menata kembali atau menggunakan strategi
baru dalam proses pembelajaran sehingga akan mendapatkan hasil yang lebih baik
dari sebelumnya.
Di dalam telaah teori dan berdasarkan pendapat para ahli,
telah mencantumkan tujuan serta manfaat evaluasi di akhir pelajaran. Selain
menilai hasil belajar murid, evaluasi juga menilai hasil mengajar guru dengan
kata lain, guru dapat menilai dirinya sendiri dimana kekurangan dan
kelemahannya dalam mengajar, sehingga memperoleh hasil yang sesuai dengan apa
yang diharapkan.
Jika dalam suatu kegiatan belajar, tujuan sudah
diidentifikasi, biasanya dapat disusun suatu ters atau ujian yang akan
digunakan untuk menentukan apakah tujuan tersebut dicapai atau tidak. Mager
pernah mengatakan bahwa jika kita mempelajari dengan teliti semua tahap yang
telah dibicarakan sampai saat ini, maka siswa sudah harus dapat melakukan apa
yang telah direncanakan untuk mereka lakukan. Hasil dari penialaian dapat
mendorong guru untuk memperbaiki keterampilan profesional mereka, dan juga
membantu mereka mendapat pasilitas serta sumber belajar yang lebih baik.
Di dalam suatu tes belajar, sebagian besar nilai
berdistribusi normal (yakni beberapa murid hasilnya baik, beberapa buruk,
tetapi sebagian besar menunjukkan rata-rata). Dalam ter kriteria, sebagian tes
berada di bagian atas. Hal ini lumrah, karena jika seorang guru memberikan
tujuan yang berjumlah 10, misalnya, maka ia akan kecewa jika para siswa hanya
merealisasikan 50% saja.
Tes dan ujian yang mengukur pencapaian tujuan, belum
mendapat perhatian yang serius oleh guru dan instruktur, kecuali akhir-akhir
ini. Program pendidikan dan latihan sebelum ini telah dianggap sudah berhasil
tanpa perlu ada evaluasi. Sikap ini disebabkan oleh empat kesulitan utama yakni
:
1. Tidak adanya kerangka konseptual yang
sesuai bagi evaluasi.
2. Kurangnya ketepatan dalam perumusan
tujuan dalam pendidikan
3. Kesulitan yang meliputi pengukuran
pendidikan
4. Sifat program pendidikan itu sendiri.
Namun dengan adanya investasi besar-besaran dalam
pendidikan, telah dirasakan kebutuhan akan suatu bentuk evaluasi. Evaluasi
dapat mengambil dua macam bentuk :
1. Ia dapat menilai cara mengajar
seorang guru (dengan mengukur variabel-variabel seperti suatu
kebiasaan-kebiasaan, humor, kepribadian, penggunaan papan tulis, teknik
bertanya, aktivitas kelas, alat bantu audiovisual, strategi mengajar dan
lain-lain.
2. Ia dapat menilai hasil belajar
(yakni pencapaian tujuan belajar. Selama ini guru mengadakan penilaian hanya
untuk mencari angka atau nilai untuk anak didik. Apabila anak banyak memperoleh
nilai dibawah 6 (enam), maka guru menganggap bahwa anak didiklah yang gagal
dalam menyerap materi pelajaran atau materi pelajaran terlalu berat, sehingga
sukar dipahami oleh anak. Kalau anak yang memperoleh nilai dibawah 6 mencapai
50% dari jumlah anak, hal ini sudah merupakan kegagalan guru dalam melaksanakan
evaluasi di akhir pelajaran. Apa penyebab hal ini bisa terjadi ?
a. Guru kurang menguasi materi
pelajaran. Sehingga dalam menyampaikan materi pelajaran kepada anak kalimatnya
sering terputus-putus ataupun berbelit-belit yang menyebabkan anak menjadi
bingung dan sukar mencerna apa yang disampaikan oleh guru tersebut. Tentu saja
di akhir pelajaran mareka kewalahan menjawab pertanyaan atau tidak mampu
mengerjakan tugas yang diberikan. Dan akhirnya nilai yang diperoleh jauh dari
apa yang diharapkan.
b. Guru kurang menguasai kelas, Guru yang
kurang mampu menguasai kelas mendapat hambatan dalam menyampaikan materi
pelajaran, hal ini dikarenakan suasana kelas yang tidak menunjang membuat anak
yang betul-betul ingin belajar menjadi terganggu.
c. Guru enggan mempergunakan alat peraga
dalam mengajar.
Kebiasaan guru yang tidak mempergunakan alat peraga memaksa anak untuk berpikir verbal sehingga membuat anak sulit dalam memahami pelajaran dan otomatis dalam evaluasi di akhir pelajaran nilai anak menjadi jatuh.
Kebiasaan guru yang tidak mempergunakan alat peraga memaksa anak untuk berpikir verbal sehingga membuat anak sulit dalam memahami pelajaran dan otomatis dalam evaluasi di akhir pelajaran nilai anak menjadi jatuh.
d. Guru kurang mampu memotivasi anak dalam
belajar sehingga dalam menyampaikan materi pelajaran, anak kurang menaruh
perhatian terhadap materi yang disampaikan oleh guru, sehingga ilmu yang
terkandung di dalam materi yang disampaikan itu berlalu begitu saja tanpa ada
perhatian khusus dari anak didik.
e. Guru menyamaratkan kemampuan anak di
dalam menyerap pelajaran.
Setiap anak didik mempunyai kemampuan yang berbeda dalam menyerap materi pelajaran. Guru yang kurang tangkap tidak mengetahui bahwa ada anak didinya yang daya serapnya di bawah rata-rata mengalami kesulitan dalam belajar.
Setiap anak didik mempunyai kemampuan yang berbeda dalam menyerap materi pelajaran. Guru yang kurang tangkap tidak mengetahui bahwa ada anak didinya yang daya serapnya di bawah rata-rata mengalami kesulitan dalam belajar.
f. Guru kurang disiplin dalam mengatur
waktu. Waktu yang tertulis dalam jadwal pelajaran, tidak sesuai dengan praktek
pelaksanaannya,. Waktu untuk memulai pelajaran selalu telat, tetapi waktu
istirahat dan jam pulang selalu tepat atau tidak pernah telat.
g. Guru enggan membuat persiapan
mengajar atau setidaknya menyusun langkah-langkah dalam mengajar, yang disertai
dengan ketentuan-ketentuan waktu untuk mengawali pelajaran, waktu untuk
kegiatan proses dan ketentuan waktu untuk akhir pelajaran.
h. Guru tidak mempunyai kemajuan untuk
nemambah atau menimba ilmu misalnya membaca buku atau bertukar pikiran dengan
rekan guru yang lebih senior dan profesional guna menambah wawasannya.
i. Dalam tes lisan di akhir pelajaran,
guru kurang trampil mengajukan pertanyaan kepada murid, sehingga murid kurang
memahami tentang apa yang dimaksud oleh guru.
j. Guru selalu mengutamakan pencapaian
target kurikulum.
Guru jarang memperhatikan atau menganalisa berapa persen daya serap anak terhadap materi pelajaran tersebut
Guru jarang memperhatikan atau menganalisa berapa persen daya serap anak terhadap materi pelajaran tersebut
B. Mengolah dan
Malaporkan Hasil Penilaian
PENGERTIAN
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Ulangan adalah proses yg dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan harian adalah kegiatan
yg dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yg dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yg merepresentasikan seluruh KD pd periode tsb. Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yg dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yg merepresentasikan semua KD pada semester tsb.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yg dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester genap pd satuan pendidikan yg menggunakan sistem paket.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yg merepresentasikan KD pada
semester tsb. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik yg dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yg diujikan adalah mata pelajaran
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yg tidak diujikan dalam
ujian nasional dan aspek kognitif untuk kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pd beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
SNP Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yg
ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan
untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan & teknologi merupakan
nilai batas ambang kompetensi.
PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pd jenjang
pendidikan dasar & menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sbb. Sahih,
berarti penilaian didasarkan pd data yg mencerminkan kemampuan yg diukur.
Objektif, berarti penilaian didasarkan pd prosedur & kriteria yang jelas,
tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, &
gender. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen
yg tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Terbuka, berarti prosedur
penilaian, kriteria penilaian, & dasar pengambilan keputusan dapat
diketahui oleh pihak yg ber-kepentingan.
Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian
mencakup semua aspek kompetensi dgn menggunakan berbagai teknik penilaian yg
sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pd
ukuran pencapaian kompetensi yg ditetapkan. Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggung-jawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
PRINSIP-PRINSIP
PENILAIAN AKHLAK DAN KEPRIBADIAN MELALUI PENGAMATAN
Pengamatan dilakukan secara berkesinambungan Pengamatan
dilakukan oleh semua guru Catatan/deteksi hasil pengamatan guru dikelola dan
diadministrasikan oleh guru agama dan guru kewarganegaraan Keputusan ttg akhlak
dan kepribadian peserta didik ditentukan oleh rapat dewan pendidik (sangat
baik, baik, kurang baik) berdasarkan informasi hasil pengamatan guru yg
dilaporkan oleh guru agama dan guru kewarganegaraan
TEKNIK DAN INSTRUMEN
PENILAIAN
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau
kelompok, & bentuk lain yg sesuai dengan karakteristik kompetensi &
tingkat perkembangan peserta didik. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan,
dan tes praktik atau tes kinerja. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan
selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat
berbentuk tugas rumah dan/atau proyek. Instrumen penilaian hasil belajar yg
digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, yaitu merepresentasikan
kompetensi yg dinilai, (b) konstruksi, yaitu memenuhi persyaratan teknis sesuai
dengan bentuk instrumen yg digunakan, dan (c) bahasa, yaitu menggunakan bahasa
yg baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta
didik.
Instrumen penilaian yg digunakan oleh satuan pendidikan
dlm bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi,
dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Instrumen penilaian yg
digunakan oleh pemerintah dlm bentuk Ujian Nasional memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, bahasa, & memiliki bukti validitas empirik serta
menghasilkan skor yg dapat dibanding-kan antarsekolah, antardaerah, &
antartahun.
MEKANISME DAN PROSEDUR
PENILAIAN
Penilaian hasil belajar pd jenjang pendidikan dasar &
menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pd saat penyusunan
silabus yg penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP). Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan
kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar peserta didik pd mata pelajaran
dlm kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan & teknologi yg tidak diujikan
pd Ujian Nasional & aspek kognitif untuk kelompok mata pelajaran agama
& akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan &
kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar & merupakan salah satu
persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika & kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olahraga & kesehatan ditentukan melalui rapat
dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik. Penilaian akhir hasil
belajar peserta didik untuk aspek afektif dan/atau psikomotorik kelompok mata
pelajaran agama & akhlak mulia & kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan & kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dgn
langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c)
melaksanakan ujian, (d) mengolah & menentukan kelulusan peserta didik dari
ujian sekolah, dan (e) melaporkan & memanfaatkan hasil penilaian. Penilaian
akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap & perilaku beriman & bertaqwa
kepada Tuhan YME, merupakan bagian dari penilaian pendidikan agama oleh guru
agama yg dilakukan dgn memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
& sumber lain yg relevan
Penilaian kepribadian, yg merupakan perwujudan kesadaran
tanggung jawab sebagai warga masyarakat & warganegara yg baik sesuai dgn
norma & nilai-nilai luhur yg berlaku dlm kehidupan bermasyarakat &
berbangsa, adalah bagian dari penilaian pendidikan kewarganegaraan oleh guru
kewarganegaraan dgn memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
& sumber lain yg relevan. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti
penilaian kelompok mata pelajaran yg relevan.
Keikutsertaan dlm kegiatan pengembangan diri dibuktikan
dgn suratketerangan yg ditandatangani oleh pembina kegiatan & kepala
sekolah/madrasah. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik
sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yg belum mencapai KKM
harus mengikuti pembelajaran remedi sebelum mengikuti ulangan kembali.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
disampaikan dlm bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran,
disertai dgn deskripsi kemajuan belajar. Kegiatan penilaian oleh pemerintah
dilakukan melalui Ujian Nasional dengan langkah-langkah yg diatur dlm Prosedur
Operasi Standar (POS) Ujian Nasional. Ujian Nasional diselenggarakan oleh BSNP
bekerjasama dgn instansi terkait.
Hasil Ujian Nasional disampaikan kepada satuan pendidikan
untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan & salah satu pertimbangan dlm seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya. Hasil analisis data Ujian Nasional disampaikan kepada
pihak-pihak yg berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan
serta pembinaan & pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dlm upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
Menginformasikan silabus mata pelajaran yg di dalamnya
memuat rancangan & kriteria penilaian pd awal semester. Mengembangkan
indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yg sesuai pd saat menyusun
silabus mata pelajaran. Mengembangkan instrumen & pedoman penilaian sesuai
dgn bentuk & teknik penilaian yg dipilih. Melaksanakan tes, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yg diperlukan.
Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik. Mengembalikan hasil pemeriksaan
pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yg mendidik. Memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pd setiap akhir
semester kepada pimpinan satuan pendidikan dlm bentuk satu nilai prestasi
belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi
utuh. Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru pendidikan agama &
hasil penilaian kepribadian kepada guru pendidikan kewarganegaraan sbg
informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak & kepribadian
peserta didik dgn kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
PENILAIAN OLEH SATUAN
PENDIDIKAN
Menentukan KKM setiap mata pelajaran dgn memperhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, & kondisi satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik. Mengkoordinasikan ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, & ulangan kenaikan kelas. Menentukan
kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yg menggunakan sistem paket
melalui rapat dewan pendidik
Menentukan kriteria penyelesaian program pendidikan bagi
satuan pendidikan yg menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika &
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga & kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama
& akhlak mulia & kelompok mata pelajaran kewarganegaraan &
kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dgn mempertimbangkan hasil
penilaian oleh pendidik & nilai hasil ujian sekolah Menyelenggarakan ujian
sekolah/madrasah & menentukan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah
(US) sesuai dengan POS US bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua
kelompok mata pelajaran pd setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta
didik dlm bentuk buku laporan pendidikan. Melaporkan pencapaian hasil belajar
tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dgn kriteria: Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran. Memperoleh nilai minimal baik pd penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama & akhlak mulia;
kewarganegaraan & kepribadian; estetika; & jasmani, olahraga &
kesehatan. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi. Lulus Ujian Nasional
Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
setiap peserta didik yg mengikuti UN bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yg lulus dari satuan pendidikan bagi
satuan pendidikan penyelenggara UN.
PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah yg dilakukan dlm
bentuk UN bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dlm kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi. Hasil UN digunakan: (a) sebagai salah satu syarat kelulusan peserta
didik dari program dan/atau satuan pendidikan, dan (b) sebagai salah satu
pertimbangan pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, (c) seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya, serta (d) pembinaan & pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dlm upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian oleh pemerintah meliputi kegiatan
sebagai berikut. Menyusun dan menetapkan spesifikasi tes UN berdasarkan SKL.
Menyusun dan memvalidasi tes UN. Menentukan kriteria kelulusan
UN. Melaksanakan UN. Mengolah dan menyampaikan hasil UN ke satuan
pendidikan melalui dinas pendidikan provinsi. Menganalisis dan membuat peta
daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan
menengah berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tanpa dipungut biaya. Setiap peserta
didik jalur nonformal kesetaraan pendidikan dasar dan menengah berhak mengikuti
UN Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan berhak mengulanginya sepanjang belum
dinyatakan lulus tanpa dipungut biaya.
Peserta didik pendidikan informal &
pendidikan nonformal kesetaraan dapat mengikuti UN setelah memenuhi syarat yg
ditetapkan oleh BSNP. Biaya penyelenggaraan UN dan UNPK menjadi tanggung
jawab Pemerintah & Pemerintah Daerah. Peserta UN memperoleh SKHUN yg
diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UN.
Kriteria kelulusan UN ditetapkan dgn Peraturan Menteri
atas usul BSNP. UN didukung oleh sistem yg menjamin mutu dan kerahasiaan soal
yg di-gunakan serta pelaksanaan yg aman, jujur, dan adil. Pelaksanaan UN
dilakukan di tingkat satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kelayakan dari
segi jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan
prasarana.
Pelaksanaan teknis UN dan UNPK pd satuan pendidikan
mengacu kepada mekanisme yg dikeluarkan oleh BSNP dlm bentuk Prosedur Operasi
Standar (POS). Pelaksanaan UN dan UNPK diatur lebih lanjut dlm Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional.
C. Melaksanakan
Program Perbaikan dan Pengayaan
Memahami Kegiatan Remedial dan Pengayaan
untuk Perbaikan Pembelajaran Kegiatan remedial adalah
kegiatan yang ditujukan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam
menguasai materi pelajaran. Sesuai dengan pengertiannya, tujuan kegiatan
remedial ialah membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran yang telah
ditetapkan dalam kurikulum yang berlaku.
Dalam kaitannya dengan proses pembelajaran,
fungsi kegiatan remedial adalah:
2. meningkatkan
pemahaman guru dan siswa terhadap kelebihan dan kekurangan dirinya (fungsi
pemahaman);
Perbedaan
kegiatan remedial dari pembelajaran biasa terletak pada pendekatan yang
digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kegiatan remedial
direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan individu atau kelompok
siswa. Sedangkan pembelajaran biasa menerapkan pendekatan klasikal, baik dalam
perencanaan maupun dalam pelaksanaannya.
Kegiatan remedial dapat dilaksanakan sebelum
kegiatan pembelajaran biasa untuk membantu siswa yang diduga akan mengalami
kesulitan (preventif); setelah kegiatan pembelajaran biasa untuk membantu siswa
yang mengalami kesulitan belajar (kuratif); atau selama berlangsungnya kegiatan
pembelajaran biasa (pengembangan).
Dalam melaksanakan kegiatan remedial guru
dapat menerapkan berbagai metode dan media sesuai dengan kesulitan yang
dihadapi dan tingkat kemampuan siswa serta menekankan pada segi kekuatan yang
dimiliki siswa.
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam
kegiatan remedial adalah:
Kegiatan pengayaan adalah
kegiatan yang diberikan kepada siswa kelompok cepat agar mereka dapat
mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang
dimilikinya. Kegiatan pengayaan dilaksanakan dengan tujuan
memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperdalam penguasaan materi
pelajaran yang berkaitan dengan tugas belajar yang sedang dilaksanakan sehingga
tercapai tingkat perkembangan yang optimal.
Tugas yang dapat diberikan guru pada siswa
yang mengikuti kegiatan pengayaan di antaranya adalah memberikan kesempatan
menjadi tutor sebaya, mengembangkan latihan praktis dari materi yang sedang
dibahas, membuat hasil karya, melakukan suatu proyek, membahas masalah, atau
mengerjakan permainan yang harus diselesaikan siswa. Apapun kegiatan yang
dipilih guru, hendaknya kegiatan pengayaan tersebut menyenangkan dan
mengembangkan kemampuan kognitif tinggi sehingga mendorong siswa untuk
mengerjakan tugas yang diberikan.
Dalam memilih dan melaksanakan kegiatan
pengayaan, guru harus memperhatikan:
3. faktor waktu.
Kesimpulan
Istilah evaluasi berasal
dari bahasa inggris, yaitu evaluation. Dalam buku Essentials Of Educational
Evaluation karangan Edwin Wand dan Gerald W,Brown. Dikatakan bahwa “evaluation
refer to the act or prosess to determining the value of something.” Jadi,
menurut Wand dan Brown, evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk
menentukan nilai dari sesuatu. Sesuai dengan pendapat di atas, maka menurut
Wayan Nurkancana dan P.P.N. Sumartana, (1983,1) evaluasi pendidikan dapat
diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai
segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya
dengan dunia pendidikan.
Berbeda
dengan pendapat tersebut, Ny. Dr. Roestiyah, N.K. (1989; 85) mengatakan bahwa
ealuasi adalah kegiatan mengumpulkan data seluas-luasnya, sedalam-dalamnya,
yang bersangkutan dengan kapabilitas siswa guna mengetahui sebab akibat dari
hasil belajar siswa yang dapat mendorong dan mengembangkan kemampuan belajar.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Kegiatan remedial adalah
kegiatan yang ditujukan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam
menguasai materi pelajaran. Sesuai dengan pengertiannya, tujuan kegiatan
remedial ialah membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran yang telah
ditetapkan dalam kurikulum yang berlaku.
Kegiatan pengayaan adalah
kegiatan yang diberikan kepada siswa kelompok cepat agar mereka dapat
mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang
dimilikinya.
Kegiatan pengayaan
dilaksanakan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperdalam
penguasaan materi pelajaran yang berkaitan dengan tugas belajar yang sedang
dilaksanakan sehingga tercapai tingkat perkembangan yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Uzer Usman, Mohd. Menjadi Guru Profesional
Mengukur Hasil Belajar, bahan ajar yang disusun oleh Drs.
Azhari Zakri Dosen FKIP UNRI
Nasution, Noehi. Materi Pokok Psikologi Pendidikan
Guru dan Proses Belajar Mengajar. Bahan ajar yang disusun
oleh Drs. Azhari Zakri dosen FKIP UNRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar